INFORMASI : Penyesuaian PPN 12%

Halo Member INDODAX,

Sehubungan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, INDODAX akan melakukan penyesuaian PPN 12% yang akan memengaruhi total biaya transaksi (all-in-fee) jual beli aset kripto di INDODAX yang terdiri dari biaya trading + tax + CFX fee.

Penyesuaian PPN 12% akan berlaku mulai hari Rabu, 1 Januari 2025, pukul 00:00 WIB (UTC+7) untuk semua pair pada market IDR dan USDT yang terdaftar di INDODAX.

Penyesuaian PPN 12% diterapkan dalam komponen Tax, sebagai berikut:

  • Market IDR: Berlaku hanya untuk sisi Buy, dengan komponen tax berubah dari 0.11% menjadi 0.12%.
  • Market USDT: Berlaku untuk sisi Buy dan Sell, dengan komponen tax berubah dari 0.21% menjadi 0.22%.


Selain itu,
PPN 12% juga berdampak pada CFX Fee, yaitu:

  • Market IDR: Penyesuaian CFX Fee  sebesar 0.0002%, dari 0.0222% menjadi 0.0224% pada sisi Buy maupun Sell.
  • Market USDT: Penyesuaian CFX Fee sebesar 0.0004%, dari 0.0444% menjadi 0.0448% untuk sisi Buy maupun Sell.


Berikut rincian penyesuaian PPN 12% pada
market IDR dan USDT  :

Berikut cara melihat detail all-in-fee dari penyesuaian PPN 12% pada website INDODAX:

  1. Buka Menu di sisi kanan atas
  2. Klik Profil & Pengaturan
  3. Bagian Informasi Transaksi akan muncul dengan rincian Biaya Layanan yang menunjukkan rincian trading fee, pajak, dan fee CFX


Berikut cara melihat detail all-in-fee dari penyesuaian PPN 12% pada INDODAX
mobile dengan mode Pro atau Lite:

  1. Buka menu “Profil” di sisi kanan atas
  2. Klik “Pengaturan Pribadi dan klik lihat detail di bagian “Biaya Layanan
  3. Rincian Biaya Layanan akan muncul yang menunjukkan rincian trading fee, pajak, dan fee CFX

Notes : INDODAX akan menerapkan ketentuan penerapan PPN 12% sesuai dengan informasi resmi sebelumnya dari pemerintah.
Apabila setelah adanya penerapan ini pada kemudian hari terdapat ketentuan perpajakan yang menyatakan bahwa terhadap transaksi aset kripto tetap dikenakan tarif PPN 11%, maka selisih pengenaan PPN akan diperhitungkan dan dilakukan mekanisme refund terhadap member.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange

 

Artikel Terbaru

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

            

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Unduh Aplikasi Kami

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

             

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

All Right Reserved Indodax 2023