INDODAX adalah perusahaan berbasis teknologi yang bergerak sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia, yang menyediakan platform untuk mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto secara transparan, efisien, dan real- time.
Didirikan pada tahun 2014, INDODAX telah berkembang menjadi salah satu platform aset kripto terbesar di Indonesia dengan melayani lebih dari 9,9 juta member dan menghadirkan lebih dari 500 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
INDODAX menyediakan sistem order book yang dapat diakses oleh seluruh pengguna, memungkinkan proses transaksi berjalan secara terbuka dengan pembaruan harga yang cepat dan akurat. Hal ini memberikan kemudahan bagi pengguna dalam melakukan aktivitas trading secara optimal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, INDODAX mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oscar Darmawan
William Sutanto
Allto Setiabudi
President Commissioner
Antonius Sugiharto T.
Commissioner
William Sutanto
Chief Executive Officer
Bob Christianto Horo
Chief Corporate Officer
Fendy
Chief Financial Officer
Lila Nirmandari
Chief Operating Officer
INDODAX berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Penegasan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor S-18/D.07/2025 tanggal 1 Februari 2025:
Surat Keputusan Direksi tentang Persetujuan Keanggotaan Bursa Nomor: SPAB-020/PFAK/CFX/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024
Surat Keputusan Direksi tentang Persetujuan Keanggotaan Kliring Nomor: KKI/SPAK-020/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor 005572.01/DJAI.PSE/ 07/2022 Tanggal 20 Juli 2022
ISO 27001:2022 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi)
ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu)