Halo Member INDODAX,
Sehubungan dengan penyesuaian PPN 12%, kami ingin memberitahukan kepada seluruh member INDODAX bahwa terdapat perubahan biaya deposit Rupiah yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025, pukul 00:00 WIB (UTC+7).
Berikut rinciannya, yaitu:
Notes : INDODAX akan menerapkan ketentuan penerapan PPN 12% sesuai dengan informasi resmi sebelumnya dari pemerintah.
Apabila setelah adanya penerapan ini pada kemudian hari terdapat ketentuan perpajakan yang menyatakan bahwa terhadap transaksi aset kripto tetap dikenakan tarif PPN 11%, maka selisih pengenaan PPN akan diperhitungkan dan dilakukan mekanisme refund terhadap member.
Apabila memiliki pertanyaan atau untuk informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui Call Center di (021) 50658888.
Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange