PERATURAN PERDAGANGAN ASET KRIPTO YANG WAJIB DIPATUHI CRYPTO EXCHANGE DI INDONESIA

PERATURAN PERDAGANGAN ASET KRIPTO YANG WAJIB DIPATUHI CRYPTO EXCHANGE DI INDONESIA

Halo Member INDODAX,

Dalam upaya untuk berinovasi demi mengikuti perkembangan perdagangan pasar kripto yang terus tumbuh, badan regulator mengeluarkan peraturan mengenai perdagangan aset kripto untuk memberikan peningkatan keamanan yang lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia.

Di Indonesia, regulasi mengenai aset kripto sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Badan Regulator Nomor 7 Tahun 2020.

Namun, dengan adanya regulasi dan peraturan baru dari badan regulator, masyarakat yang ingin berinvestasi aset kripto kini wajib mengetahui landasan hukum dari investasi kripto, di mana tertuang dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Selain itu, dengan pembaruan peraturan tersebut, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 299 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.

Nantinya, badan regulator akan terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar. Badan regulator juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto yang terdaftar pada crypto exchange atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat kelayakan dari status legalitas yang diberikan.

Sebagai crypto exchange, INDODAX selalu patuh dan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang diberikan oleh badan regulator dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Semua aset kripto yang terdaftar di INDODAX selalu melewati tahap sesuai dengan Pasal 2 dari Peraturan Baru Badan Regulator Nomor 11 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pedagang fisik aset kripto boleh menambahkan usulan penambahan atau pengurangan aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan, di mana nantinya akan dikaji dan akan dikeluarkan hasil kajiannya dalam bentuk “rekomendasi hasil kajian” dari badan regulator. 

Oleh sebab itu, INDODAX memiliki lebih dari 200 aset kripto terdaftar yang sudah melalui standar proses penilaian dari badan regulator agar member INDODAX dapat melakukan transaksi serta investasi aset kripto dengan aman.

Kunjungi marketplace INDODAX di sini.

Artikel Terbaru

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

            

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Unduh Aplikasi Kami

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

             

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

All Right Reserved Indodax 2023