Halo Member INDODAX,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) PT Central Finansial X dan PT Kliring Komoditi Indonesia No. 001/SEB/CFX-KKI/SPOT/II/2026 tentang Ketentuan dan Besaran Biaya Transaksi, yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2026, INDODAX akan melakukan penyesuaian struktur biaya transaksi (all-in-fees) pada platform untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut.
Berikut adalah informasi terkait penyesuaian biaya CFX terbaru:
- Penyesuaian ini adalah berupa penurunan biaya CFX untuk pembelian ataupun penjualan aset kripto pada market IDR menjadi 0.0111% dan pada market USDT menjadi 0.0222%.

- Biaya CFX terbaru akan mulai berlaku pada Minggu, 1 Maret 2026, pukul 00.00 WIB.
- Semua Limit Order atas penjualan dan pembelian aset kripto yang dibuat sebelum 1 Maret 2026, pukul 00.00 WIB, namun tereksekusi setelah waktu perubahan biaya, akan tetap dikenakan biaya CFX yang berlaku sebelumnya, yaitu 0.0222% untuk market IDR dan 0.0444% untuk market USDT.
- Bagi member INDODAX yang ingin menerapkan biaya CFX terbaru pada transaksi yang telah dibuat sebelumnya, maka disarankan untuk:
1.Membuat order baru setelah perubahan biaya CFX diimplementasikan
2. Melakukan pembatalan order (cancel open orders) yang telah dibuat sebelum waktu perubahan biaya - Penerapan struktur biaya transaksi (all-in-fees) yang telah disesuaikan dengan biaya CFX terbaru dapat diakses oleh masing-masing Member INDODAX melalui menu Profil → Pengaturan → Biaya Trading pada INDODAX Mobile App atau website.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.
Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange






