Pendaftaran Aset Kripto

Pendaftaran Aset Kripto

Para Member Indodax yang kami cintai,
Bahwa, saat ini sebagian coin dan token yang listing pada marketplace Indodax yang belum tercantum dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, telah kami tindaklanjuti dengan melakukan proses pendaftaran ke Bappebti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai pelaku usaha, Indodax berkomitmen serta mendukung para developer kripto dalam negeri dan pihak-(pihak) yang berkontribusi di industri blockchain ini untuk terus berkreasi dengan memfasilitasi perdagangan aset kripto yang ada ataupun menjadi pihak yang menjembatani komunikasi antara developer dengan pihak Bappebti selaku regulator.

Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange

Artikel Terbaru

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

            

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Unduh Aplikasi Kami

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

             

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

All Right Reserved Indodax 2023