Para Member Indodax yang kami cintai,
Bahwa, saat ini sebagian coin dan token yang listing pada marketplace Indodax yang belum tercantum dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, telah kami tindaklanjuti dengan melakukan proses pendaftaran ke Bappebti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai pelaku usaha, Indodax berkomitmen serta mendukung para developer kripto dalam negeri dan pihak-(pihak) yang berkontribusi di industri blockchain ini untuk terus berkreasi dengan memfasilitasi perdagangan aset kripto yang ada ataupun menjadi pihak yang menjembatani komunikasi antara developer dengan pihak Bappebti selaku regulator.
Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange