Indonesia
Search
Indonesia

Informasi Metode Pemungutan Pajak atas reward Staking sesuai PMK Nomor 50

Halo Member INDODAX,

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, mulai Kamis, 1 Januari 2026, kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan dari aktivitas staking yang sebelumnya dilakukan oleh INDODAX kini menjadi tanggung jawab masing-masing member.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, INDODAX tidak lagi melakukan pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas reward staking yang diberikan melalui platform INDODAX.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange

Artikel Terbaru

Logo Indodax
INDODAX adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 9.8 juta member, memperjualbelikan lebih dari 490 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

            

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Unduh Aplikasi Kami

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

             

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

All Right Reserved Indodax 2025