Informasi Metode Pemungutan Pajak atas reward Staking sesuai PMK Nomor 50
Halo Member INDODAX,
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, mulai Kamis, 1 Januari 2026, kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan dari aktivitas staking yang sebelumnya dilakukan oleh INDODAX kini menjadi tanggung jawab masing-masing member.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, INDODAX tidak lagi melakukan pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas reward staking yang diberikan melalui platform INDODAX.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.
Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange