Mematuhi Peraturan Pemerintah, Indodax Bertekad Mendaftar ke Bappebti

Indodax Receptionist

Jakarta, 13 Agustus 2019— Di Indonesia, saat ini regulasi Bitcoin dan proyek kripto lainnya telah diatur sebagai komoditas (bukan mata uang) melalui Peraturan Perdagangan RI No. 99 Tahun 2018. Peraturan yang membuat pengakuan akan aset kripto di Indonesia ini tentu menjadi hal yang positif bagi masyarakat dalam rangka melindungi aset yang dimilikinya. Di sisi lain, peraturan ini pun membuat Indonesia menjadi setara dengan negara-negara maju yang telah sebelumnya mengatur perdagangan kripto aset dan inovasi blockchain di bidang public blockchain.

Berangkat dari aturan tersebut, lembaga BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengeluarkan peraturan per tanggal 1 Juli 2019 lalu. Di dalamnya menyebutkan bahwa semua usaha yang melayani pertukaran kripto aset wajib untuk mendaftarkan diri ke Bappebti dan memberikan persyaratan yang cukup tinggi, salah satunya adalah sertifikasi ISO. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah melindungi masyarakat dari tempat pertukaran kripto yang tidak bertanggung jawab.

Indodax sebagai tempat pertukaran kripto aset terbesar di Indonesia dengan member hampir mencapai 1,8 juta orang menyambut baik akan aturan dari BAPPEBTI tersebut. Kabar baiknya, platform ini juga sedang dalam proses pengurusan sertifikasi ISO dan berbagai sertifikasi lainnya. Persyaratan ini pun kemudian menjadi bentuk komitmen Indodax sebagai startup Indonesia terbesar yang bergerak di bidang kripto aset dan inovasi blockchain untuk terus sejalan dengan peraturan pemerintah.

“Saya percaya dukungan pemerintah atas inovasi blockchain ini adalah sesuatu yang positif bagi ekosistem blockchain di Indonesia. Indodax sebagai startup pionir di bidang blockchain akan selalu berusaha mengikuti peraturan dari Bappebti untuk perdagangan dan Menkominfo dari sisi inovasi teknologi yang kami lakukan. Indodax percaya kita bisa memenuhi persyaratan yang diminta walaupun beberapa persyaratan memang memerlukan waktu untuk memenuhinya” tutur Oscar Darmawan selaku CEO dari Indodax sehubungan pengaturan atas BAPPEBTI ini.

Sehubungan dengan banyaknya tempat pertukaran kripto aset bermunculan saat ini, ada baiknya masyarakat berhati-hati. Selain itu, utamakan untuk bertransaksi di tempat jual-beli aset kripto aset yang jelas secara perusahaan, lokasi kantor, dan manajemen pengurusnya.

Artikel Terbaru

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

            

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Unduh Aplikasi Kami

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

             

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

All Right Reserved Indodax 2023