Implementasi PPN 12%

Halo Member INDODAX,

Pembacaan peraturan pajak memungkinkan adanya multitafsir, namun penafsiran yang tertulis di sini telah melalui konsultasi/klarifikasi dengan Otoritas Pajak, dan apabila dalam perkembangannya ada perubahan dari sisi peraturan maka INDODAX akan terus melakukan update kepada Member dan memberikan refund selisih pajak yang terjadi sejak penerapan pada 1 Januari 2025.

Sehubungan dengan implementasi kebijakan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), INDODAX akan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar, termasuk INDODAX, kini ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti fee deposit, fee penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

PMK No. 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Namun, transaksi jual beli kripto diatur secara khusus dalam PMK No. 81 Tahun 2024, sehingga tarif efektif untuk pembelian aset kripto tetap mengacu pada ketentuan tersebut. Tarif ini dirancang sebagai bentuk perlakuan pajak khusus untuk aset kripto, mengingat sifatnya yang berbeda dengan barang atau jasa pada umumnya.

Oleh karena itu, berikut terlampir implementasi PPN 12% terhadap struktur biaya transaksi yang ada di INDODAX. Di mana akan ada penyesuaian terhadap total biaya transaksi (all-in-fee) INDODAX yang terdiri dari (biaya trading + tax + CFX fee).

Berikut rincian implementasi PPN 12% pada market IDR dan USDT:

Berikut rincian biaya deposit Rupiah di INDODAX:

Untuk kenyamanan Member INDODAX, dihimbaukan untuk melakukan cancel order pada transaksi sebelumnya yang dilakukan pada 1 Januari 2025 pukul 00.00 WIB dan membuat order baru pada 2 Januari 2025 setelah pukul 17.30 WIB agar penyesuaian pajak pada sistem telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang baru.


Notes : INDODAX akan menerapkan ketentuan penerapan PPN 12% sesuai dengan peraturan pemerintah. Apabila setelah adanya penerapan ini terdapat selisih pengenaan PPN, maka INDODAX akan melakukan  mekanisme refund terhadap member.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

Salam,

INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange

Artikel Terbaru

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

            

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Unduh Aplikasi Kami

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.

             

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

All Right Reserved Indodax 2023