Halo Member INDODAX,
Pembacaan peraturan pajak memungkinkan adanya multitafsir, namun penafsiran yang tertulis di sini telah melalui konsultasi/klarifikasi dengan Otoritas Pajak, dan apabila dalam perkembangannya ada perubahan dari sisi peraturan maka INDODAX akan terus melakukan update kepada Member.
Sehubungan dengan implementasi kebijakan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), INDODAX akan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
Tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar, termasuk INDODAX, kini ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti fee deposit, fee penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
PMK No. 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Namun, transaksi jual beli kripto diatur secara khusus dalam PMK No. 81 Tahun 2024, sehingga tarif efektif untuk pembelian aset kripto tetap mengacu pada ketentuan tersebut. Tarif ini dirancang sebagai bentuk perlakuan pajak khusus untuk aset kripto, mengingat sifatnya yang berbeda dengan barang atau jasa pada umumnya.
Namun sehubungan dengan adanya implementasi kebijakan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana pajak ppn akan kembali ke 11%, INDODAX akan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai Kamis, 13 Februari 2025, pukul 11.00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/2025 terkait pembaruan regulasi pajak terbaru.
Oleh karena itu, berikut terlampir penyesuaian PPN 11% terhadap struktur biaya transaksi yang ada di INDODAX pada market IDR dan USDT, terhadap total biaya transaksi (all-in-fee) INDODAX yang terdiri dari (biaya trading + tax + CFX fee):
Untuk kenyamanan bertransaksi, Member INDODAX dihimbau untuk menyesuaikan aktivitas trading sesuai dengan perubahan yang ada. Selain itu, member juga disarankan untuk membatalkan (cancel order) transaksi limit order yang masih terbuka (open order) yang dibuat sejak 1 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Setelah penyesuaian tarif PPN dilakukan, member disarankan untuk membuat order baru agar penyesuaian pajak dalam sistem selaras dengan kebijakan pemerintah yang baru.
Notes : INDODAX akan menerapkan ketentuan penerapan PPN 12% sesuai dengan peraturan pemerintah. Apabila setelah adanya penerapan ini terdapat selisih pengenaan PPN, maka INDODAX akan melakukan mekanisme refund pada Kamis, 13 Februari 2025 pukul yang akan berlaku untuk CFX Fee dan Deposit Fee.
Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange