Jakarta, 10 Maret 2026 – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada 4 Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.
Menanggapi hal tersebut, Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menilai bahwa pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.
“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” ujar Antony.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif. Sementara itu, praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).
Fatwa ini menjawab wacana yang berkembang di kalangan umat Islam di Indonesia mengenai hukum aset kripto. Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto menjadi semakin relevan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil’ah (komoditi) secara syar’i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.
Seiring dengan perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investasi di tengah dinamika ekonomi global, sehingga pemahaman mengenai manajemen risiko dan diversifikasi portofolio menjadi semakin penting bagi investor.
Sebagai pionir crypto exchange di Indonesia, INDODAX menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat. INDODAX juga telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan penerapan standar keamanan dan kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
***
Tentang INDODAX
INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan Blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 9,8 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 450+ aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.
Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015 & 27001:2013.
Sejak berdiri sebelas tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.
Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:
Telegram : https://t.me/indodaxroom
Instagram : https://www.instagram.com/indodax/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@indodax
Twitter : https://twitter.com/Indodax
Youtube : https://www.youtube.com/c/indodax
Facebook : https://www.facebook.com/indodax
INDODAXAcademy : https://indodax.com/academy
INDODAXPress Release : https://blog.indodax.com/newsroom-press-release






