Jakarta, 2 Maret 2026 – Memasuki tahun ke-12, INDODAX melihat industri kripto Indonesia tengah memasuki babak baru yang semakin matang. Jika satu dekade lalu fokus utama masih seputar pertumbuhan pengguna dan volume transaksi, kini perhatian mulai bergeser ke arah yang lebih fundamental sperti tata kelola, literasi, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan ekosistem hingga kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Perubahan fase ini menjadi benang merah dalam gelaran “Indodax 12th Years Anniversary: On Chain, Forever Forward”. INDODAX mempertemukan regulator, pelaku industri, dan figur publik dalam satu forum untuk mendiskusikan arah masa depan industri kripto Indonesia secara terbuka dan konstruktif.
CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa fase industri saat ini merupakan periode konsolidasi yang menuntut pendekatan lebih struktural dan berorientasi jangka panjang.
“Memasuki tahun ke-12, kami melihat industri kripto Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi dan pendewasaan. Tantangannya bukan lagi soal membangun awareness, tetapi bagaimana membangun kepercayaan jangka panjang melalui tata kelola yang kuat, edukasi berkelanjutan, serta kolaborasi erat dengan regulator dan komunitas,” ujar William.
Menurut William, fase konsolidasi ini menuntut pelaku industri untuk memperkuat aspek keamanan dan transparansi sebagai fondasi utama.
“Tahun ini kami memprioritaskan penguatan keamanan dengan meningkatkan investasi pada IT security. Sejalan dengan itu, kami juga menaikkan standar transparansi, salah satunya melalui publikasi Proof of Reserves sebagai bentuk komitmen keterbukaan kepada member. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dalam berbagai siklus pasar, sehingga member dapat bertransaksi dengan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Fokus tersebut juga menjadi sorotan dalam sesi panel diskusi “The Future of Crypto” bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, serta CEO Malaka & Konten Kreator, Ferry Irwandi.
Dari sisi kebijakan, perkembangan kripto dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka besar pembangunan infrastruktur keuangan digital nasional. Pertumbuhan adopsi yang pesat harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif, perlindungan masyarakat, serta sistem pelaporan dan tata kelola yang kredibel di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah mengambil pendekatan yang fasilitatif terhadap industri ini.
“Kripto ini pada dasarnya adalah infant industry atau industri yang masih muda yang perlu diberi ruang tumbuh dan grace period. Melalui Undang-Undang P2SK dan ruang demokratis seperti regulatory sandbox, negara hadir bukan untuk melarang, melainkan memfasilitasi inovasi seperti tokenisasi real-world asset agar tetap berjalan di dalam protokol perlindungan konsumen dan anti-pencucian uang,” tegasnya.
Dari perspektif publik, tantangan yang muncul bukan hanya soal volatilitas pasar, melainkan kualitas pemahaman masyarakat. Narasi yang didominasi hype, spekulasi, dan orientasi jangka pendek berpotensi menghambat proses pendewasaan industri aset digital di Indonesia.
Ferry Irwandi mengungkapkan bahwa, “Tantangan utamanya adalah masyarakat masih menjadikan kripto sekadar alat spekulasi dan mencari sinyal profit instan, mengabaikan inovasi blockchain di baliknya. Karenanya, tugas influencer bukan cuma menjual narasi manis dan probabilitas profit, tapi wajib mengedukasi fundamental dan manajemen risiko di pasar yang volatil ini.”
Hal ini menegaskan bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan figur publik menjadi kunci dalam penguatan ekosistem kripto. Inovasi perlu terus didorong, namun tetap berada dalam koridor tata kelola yang kuat, literasi yang memadai, dan prinsip perlindungan konsumen. Dengan fondasi tersebut, Indonesia berada pada momentum penting untuk menentukan arah industri kripto yang lebih kredibel dan berdaya saing di tingkat regional.
Melalui momentum ini, INDODAX menegaskan komitmennya untuk memperkuat edukasi publik, meningkatkan standar keamanan dan kepatuhan, serta berperan aktif dalam mendorong industri kripto Indonesia yang lebih matang, inklusif, dan berkelanjutan.
***
Tentang INDODAX
INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan Blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 9,8 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 450+ aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.
Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015 & 27001:2013.
Sejak berdiri sebelas tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.
Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:
Telegram : https://t.me/indodaxroom
Instagram : https://www.instagram.com/indodax/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@indodax
Twitter : https://twitter.com/Indodax
Youtube : https://www.youtube.com/c/indodax
Facebook : https://www.facebook.com/indodax
INDODAXAcademy : https://indodax.com/academy
INDODAXPress Release : https://blog.indodax.com/newsroom-press-release






