Halo Member INDODAX,
Sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perpajakan aset kripto, INDODAX sebagai crypto exchange yang aman dan terpercaya di Indonesia akan menyesuaikan biaya pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Penyesuaian ini akan berlaku mulai Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 00:00 WIB (UTC+7) untuk semua pair pada market IDR dan USDT yang terdaftar di INDODAX.
Penyesuaian ini berlaku pada komponen pajak dalam all-in-fees (biaya trading + pajak + biaya CFX), di mana pembelian aset kripto tidak lagi dikenakan PPN dan penjualan aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 0,21%, sesuai dengan PMK No. 50 Tahun 2025.
Berikut rincian tarif sesudah penyesuaian pada market IDR dan USDT di INDODAX:
Berikut cara melihat detail all-in-fee setelah penyesuaian pada website INDODAX:
- Buka Menu di sisi kanan atas
- Klik Profil & Pengaturan
- Bagian Informasi Transaksi akan muncul dengan rincian Biaya Trading yang menunjukkan rincian service fee, pajak, dan fee CFX
Berikut cara melihat detail all-in-fee setelah penyesuaian pada INDODAX mobile dengan mode Pro:
- Buka menu “Profil” di sisi kanan atas
- Klik “Pengaturan Pribadi” dan klik lihat detail di bagian “Biaya Trading”
- Rincian Biaya Trading akan muncul yang menunjukkan rincian service fee, pajak, dan fee CFX
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.
Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange