Halo Member INDODAX,
Sehubungan dengan adanya peraturan PERBA No. 9/2024, dan sesuai dengan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024, INDODAX sebagai Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto akan melakukan penerapan fee CFX yang akan mempengaruhi total biaya transaksi (all-in-fee) jual beli aset kripto di INDODAX.
All-in-fee terbaru akan berlaku mulai hari Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 23:59:59 WIB untuk semua pair pada market IDR dan USDT yang terdaftar di INDODAX. All-in-fee terbaru INDODAX akan terdiri dari: trading fee INDODAX yang masih sama dengan sebelumnya, pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dan fee CFX sesuai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Berikut rincian penerapan fee CFX pada market IDR :
Berikut rincian penerapan fee CFX pada market USDT :
Berikut cara melihat detail penerapan fee CFX pada website INDODAX:
- Buka Menu di sisi kanan atas
- Klik Profil & Pengaturan
- Bagian Informasi Transaksi akan muncul dengan rincian Biaya Layanan yang menunjukkan rincian trading fee, pajak, dan fee CFX
Berikut cara melihat detail penerapan fee CFX pada INDODAX mobile dengan mode Pro atau Lite:
- Buka menu “Profil” di sisi kanan atas
- Klik “Pengaturan Pribadi” dan klik lihat detail di bagian “Biaya Layanan”
- Rincian Biaya Layanan akan muncul yang menunjukkan rincian trading fee, pajak, dan fee CFX
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.
Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange