Halo Member INDODAX,
Pada 1 Mei 2022 lalu, industri aset kripto di Indonesia resmi mendapatkan kepastian terkait perpajakan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan pemberlakuan PMK 68 ini, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto yang akan dikenakan sesuai dengan transaksi pembelian/penjualan berdasarkan detail sebagai berikut:
- Tarif PPN dengan besaran 0,11% dari transaksi pembelian aset kripto dalam pair IDR
- Tarif PPh dengan besaran 0,10% dari transaksi penjualan aset kripto dalam pair IDR
- 0,11% PPN + 0,10% PPh dari nilai transaksi pembelian dan penjualan aset kripto dalam pair USDT
Hal ini juga menambah pengakuan atas aset kripto sebagai komoditas digital yang sah diperdagangkan di Indonesia.
Adapun pada tahun 2025, perpajakan atas transaksi Perdagangan Aset Kripto mengalami beberapa perubahan sampai dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Adapun tarif pajak yang berlaku untuk perdagangan aset kripto saat ini adalah sebagai berikut:
- Tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto dalam pair IDR menjadi 0%
- Tarif PPh untuk transaksi penjualan aset kripto dalam pair IDR menjadi 0,21%
- Tarif pajak untuk transaksi pembelian dan penjualan aset kripto dalam pair USDT dikenakan PPh sebesar 0,21%
Sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perpajakan aset kripto dan mendukung ekonomi digital di Indonesia, INDODAX menghadirkan fitur Laporan Pajak Kripto.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh laporan pajak aset kripto di INDODAX:
- Kunjungi https://indodax.com/ dan login ke akun INDODAX
- Masuk ke Menu, klik Riwayat, dan pilih Laporan Pajak
- Selanjutnya, pilih Tahun dari periode laporan pajak yang diinginkan, lalu klik Tampilkan Laporan
- Kemudian, akan muncul data berupa bukti pungut pajak final dari periode waktu yang dipilih, dan klik Unduh Laporan untuk mendapatkan dokumen tersebut dalam format PDF

- Laporan pajak aset kripto sesuai periode waktu yang dipilih akan otomatis terunduh dan siap untuk digunakan. (Untuk user dengan file size <=50 MB akan mendapatkan detail setiap transaksinya, jika >50MB akan mendapatkan summarized view)

- Bukti pungut pajak untuk tahun 2025 dan seterusnya terdapat penambahan kolom Nominal Transaksi untuk mendukung beberapa perhitungan baru sampai dengan peraturan PMK Nomor 50 Tahun 2025.

Perlu diketahui terdapat batas waktu penarikan data terkini sebelum mengunduh laporan pajak aset kripto. Data bulanan akan tersedia pada tanggal 5 setiap bulannya, sehingga Member dapat menarik data bulan yang diinginkan di tanggal 5 pada bulan selanjutnya.
Untuk melanjutkan proses pelaporan pajak aset kripto pada situs CORETAX, ikuti langkah-langkah berikut:
- Setelah login, pilih tab Surat Pemberitahuan (SPT) lalu pilih Buat Konsep SPT

- Klik PPh Orang Pribadi lalu Pilih Periode dan Tahun Pajak

- Pilih Model SPT dan klik Buat Konsep SPT

- Klik Lihat dan akan muncul tampilan awal

- Pilih L-1

- Tampilan setelah klik L-1 lalu pilih lampiran harta investasi/sekuritas


- Silakan diisi sesuai dengan asset kripto dan klik simpan

- Pilih No.14c atas penghasilan final lalu akan muncul lampiran 2A

- Klik lampiran 2A dan klik tambah

- Diisi sesuai dengan bukti pungut yang sudah tersedia dan klik simpan

Informasi dan pertanyaan lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui nomor telepon 021-50658888 (24 jam) atau email di [email protected].
Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange






