DuniaFintech.com – Korea Selatan sedang mempersiapkan pajak penggunaan Bitcoin setelah volume perdagangan cryptocurrency melejit. Han Seung-hee, komisaris Layanan Pajak Nasional negara tersebut mengatakan kepada anggota parlemen akhir pekan ini bahwa masalah bagaimana membuat darurat pajak terbaik untuk mata uang digital sedang dibahas, termasuk bidang pajak capital gain, PPN, dan pajak hadiah.
Anggota parlemen Korea Selatan mengadakan rapat dengar pendapat bersama National Tax Service (NTS) di Sejong pada tanggal 13 Oktober. Komisaris NTS Han Seung-hee menjawab pertanyaan tentang perpajakan mata uang digital, terutama tentang bitcoin.
Bussiness Post kemudian mengajukan pertanyaan pada Komisaris NTS:
“Karena nilai transaksi harian uang virtual terus tumbuh, kita harus secara aktif mengatasi pergeseran nilainya. Apa rencana perpajakan yang akan dilakukan untuk mata uang virtual ini?”
“Saya masih membahas mengenai pendapatan bisnis, dan saya sedang mendiskusikan apakah akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau pajak keuntungan modal berkenaan dengan mata uang virtual seperti Bitcoin,” jawab Han Seung-hee.
Menurut Han, pihaknya saat ini sedang membahas masalah PPN dan capital gain tax dengan Kementerian Strategi dan Keuangan. Selain itu dia mengatakan bahwa “pajak hadiah akan ditinjau karena perlu dilengkapi”. Komisaris menunjukkan bahwa penggunaan Bitcoin dapat dijadikan alasan untuk menghindari pajak hadiah, oleh karena itu metode penilaian perlu diterapkan sehubungan dengan pemberian pajak atas pemberian mata uang digital sebagai hadiah.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa saat ini mereka sedang memantau status transaksi (cryptocurrency) dan akan menetapkan kebijakan secepatnya.
Han juga menyebutkan bahwa Amerika Serikat secara aktif merespons perpajakan uang virtual sebagai aset dan keuntungan dari transaksi mereka dikenai pajak. “Kita harus proaktif seperti Amerika Serikat dan Jepang,” tegasnya.