Pada bulan Mei 2016, Jepang mengumumkan bahwa mereka secara resmi mengkategorikan Bitcoin sebagai mata uang yang dapat ditransaksikan dan dibelanjakan oleh penduduknya. Bersamaan dengan berita ini, DMM, salah satu perusahaan hiburan terbesar di Jepang, menyatakan bahwa mereka kini menerima pembayaran dalam bentuk Bitcoin untuk seluruh produk dan layanan yang dijualnya. Regulasi terkait peredaran Bitcoin di Jepang sedang dirampungkan dengan kemungkinan digital asset seperti Bitcoin akan diatur oleh Lembaga Layanan Finansial Jepang (Financial Services Agency), yang juga mengatur transaksi dan peredaran mata uang lokal Yen.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Bitcoin dapat membuat seseorang mengirimkan uang dari smartphonenya kepada sahabat yang berada di belahan dunia lain dalam hitungan detik dan tanpa biaya. Kehebatan Bitcoin membuat para pengusaha dan pemerintah tidak bisa memandang sebelah mata. Bitcoin sudah tidak dapat lagi dihiraukan, namun harus dipelajari dan diaplikasikan teknologinya untuk mendukung efisiensi sistem kerja yang lebih baik.
Selain Jepang, Bitcoin juga dikategorikan sebagai mata uang oleh Luxembourg yang baru-baru ini memberikan ijin legal pada salah satu bursa Bitcoin raksasa bernama Bitstamp untuk beroperasi di Eropa dan memproses perdagangan Bitcoin – Euro yang dilakukan oleh masyarakat global. Akhir tahun lalu, Pemerintah Inggris setuju untuk menyuntikkan dana sebesar 14,6 juta dolar AS demi membangun lembaga penelitian khusus yang berfokus pada perkembangan digital asset dan teknologi Blockchain yang diprediksi dapat merevolusi dunia seperti halnya Internet beberapa dekade yang lalu.
Seakan tidak ingin tertinggal, sebuah kota di Swiss yang bernama Zug kini juga telah menerima pembayaran via Bitcoin untuk layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Walikota Dolfi Müller menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menunjukkan keterbukaan Swiss terhadap teknologi baru dan sebagai bentuk dukungan dalam membantu perusahaan-perusahaan FinTech untuk berinovasi dengan teknologi ini.
Amerika Serikat, khususnya di daerah New York, telah memiliki regulasi tersendiri terkait Bitcoin yang dikenal dengan nama BitLicense dan sudah banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di negaranya yang menerima pembayaran via Bitcoin, seperti: Microsoft, Overstock, Rakuten dan Time Inc. Seperti regulasi yang ada di Jepang dan Inggris, BitLicense muncul untuk membantu perusahaan menerapkan regulasi KYC dan anti pencucian uang dalam bisnis cryptocurrency yang dilakukan.
Dalam beberapa bulan terakhir, Bitcoin terbukti mendapatkan lebih banyak dukungan daripada kritik dangkal seperti yang diterimanya dua tahun yang lalu. Hanya sedikit negara seperti Rusia yang tidak mendukung peredaran Bitcoin di negaranya, namun mereka tetap mempelajari teknologi yang berada dibelakang Bitcoin untuk diaplikasikan ke dalam kinerja bank sentral. Negara-negara di dunia, khususnya negara yang tergabung ke dalam Uni Eropa, semakin terbuka dengan Bitcoin dan memutuskan untuk menerima keberadaannya agar dapat terus berkompetisi di dunia luar. Tidak tertutup kemungkinan bahwa Bitcoin, mata uang yang tersebar dan digunakan di berbagai belahan dunia ini, dapat benar-benar muncul sebagai sebuah mata uang global di masa depan.