*Pengumuman ini sewaktu waktu bisa berubah mengikuti keputusan pemerintah*
Halo Member Indodax,
Sehubungan dengan adanya peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI terkait pajak transaksi aset kripto melalui Peraturan PMK Nomor 68 Tahun 2022, di mana INDODAX sebagai pihak PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib memungut PPN dan PPh.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Pemungutan PPN dan PPh akan dilakukan mulai 1 Mei 2022, pukul 00.00 WIB.
- Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yaitu INDODAX.
- Indodax menaikan trading fee untuk Taker dari semula 0.3% menjadi 0.51%.
- Untuk trading fee untuk Maker fee tetap 0%.
- Saat ini Indodax belum membedakan fee dan besaran pajak antara customer Buyer dan Seller sesuai dengan yang tertuang di PMK68. Namun Indodax akan melakukan pemotongan dan penyetoran sesuai dengan mekanisme PMK68.
- Bukti potong akan bisa diunduh setelah peraturan teknis sudah diterbitkan oleh DJP.
- Sesuai PMK68, bukti pungut PPN terhadap transaksi pembelian kripto adalah sebesar 0.11%.
- Sesuai PMK68, bukti potong PPH terhadap transaksi penjualan kripto adalah sebesar 0.10%.
- Pajak PPN dan PPH tersebut secara otomatis dipungut/dipotong oleh Indodax, member tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian/penjualan aset kripto.
- Besaran fee dan tatacara pemotongan pajak ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan aturan dari DJP.
- Deposit dan penarikan aset kripto tidak dikenakan PPN maupun PPh.
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi [email protected] atau melalui Call Center kami di 021-50959800.
Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange