Home / LAPORAN PAJAK ASET KRIPTO DI INDODAX

Halo Member INDODAX,

Pada 1 Mei 2022 lalu, industri aset kripto di Indonesia resmi mendapatkan kepastian terkait perpajakan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dengan pemberlakuan PMK 68 ini, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto yang akan dikenakan sesuai dengan transaksi pembelian/penjualan berdasarkan detail sebagai berikut:

  • Tarif PPN dengan besaran 0,11% dari transaksi pembelian aset kripto dalam pair IDR
  • Tarif PPh dengan besaran 0,10% dari transaksi penjualan aset kripto dalam pair IDR
  • 0,11% PPN + 0,10% PPh dari nilai transaksi pembelian dan penjualan aset kripto dalam pair USDT

Hal ini juga menambah pengakuan atas aset kripto sebagai komoditas digital yang sah diperdagangkan di Indonesia.

Sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perpajakan aset kripto dan mendukung ekonomi digital di Indonesia, INDODAX menghadirkan fitur Laporan Pajak Kripto.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh laporan pajak aset kripto di INDODAX:

  1. Kunjungi https://indodax.com/ dan login ke akun INDODAX
  2. Masuk ke Menu, klik Riwayat, dan pilih Laporan Pajak

  3. Selanjutnya, pilih Tahun dari periode laporan pajak yang diinginkan, lalu klik Tampilkan Laporan

  4. Kemudian, akan muncul data berupa bukti pungut pajak final dari periode waktu yang dipilih, dan klik Unduh Laporan untuk mendapatkan dokumen tersebut dalam format PDF

  5. Laporan pajak aset kripto sesuai periode waktu yang dipilih akan otomatis terunduh dan siap untuk digunakan

Perlu diketahui terdapat batas waktu penarikan data terkini sebelum mengunduh laporan pajak aset kripto. Data bulanan akan tersedia pada tanggal 5 setiap bulannya, sehingga Member dapat menarik data bulan yang diinginkan di tanggal 5 pada bulan selanjutnya.

Untuk melanjutkan proses pelaporan pajak aset kripto pada situs DJP Online, ikuti langkah-langkah berikut:

(Disclaimer: Panduan yang diberikan di bawah ini adalah untuk jenis form 1770S, yaitu kategori wajib pajak dengan status pegawai berpenghasilan dalam 1 tahun di atas Rp60.000.000. Setiap Member INDODAX harus menyesuaikan tahapan pengisian form SPT sesuai dengan status wajib pajak masing-masing)

  1. Kunjungi situs resmi DJP Online melalui https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  2. Masuk ke menu Lapor dan pilih e-Filing
  3. Selanjutnya, klik Buat SPT, isi Formulir SPT, dan pilih SPT 1770S dengan formulir 
  4. Kemudian, isi data dan ikuti petunjuk pengisian SPT yang diminta
    I. Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan dan pilih Status SPT “Normal” (bila SPT yang disampaikan untuk tahun tersebut adalah pelaporan pertama kali, bukan SPT pembetulan).

    II. Pada Lampiran II: Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, Member INDODAX dapat memasukkan informasi transaksi aset kripto yang difasilitasi oleh INDODAX pada tahun tersebut melalui laporan pajak kripto yang telah diunduh sebelumnya.

    Untuk pengisiannya, kolom DPP/Penghasilan Bruto diisi dengan informasi nilai Total Transaksi (IDR) – PPh yang merupakan subjek PPh (0.1%), yaitu transaksi jual dan swap yang terjadi selama 1 tahun. Perlu diingat, Member INDODAX harus menjumlahkan seluruh nilai Total Transaksi (IDR) – PPh dari periode Mei 2022 hingga Desember 2022. Sedangkan, kolom PPh Terutang diisi dengan nilai Biaya Pajak – PPh (0.1%) terkait dengan nilai transaksi yang telah dijelaskan di atas.

    Namun, perlu diingat bahwa informasi yang harus diisi pada form ini adalah semua transaksi yang bersifat final, yang tidak hanya berasal dari transaksi yang difasilitasi oleh INDODAX saja.III. Pada Lampiran II: Bagian B. Harta Pada Akhir Tahun, Member INDODAX dapat melakukan update data harta tahun lalu dengan klik Harta pada SPT tahun lalu, atau klik Tambah untuk harta yang diperoleh dan/atau yang masih dimiliki per 31 Desember 2022.

    IV. Untuk aset kripto per 31 Desember 2022, pilih 079-Harta tidak berwujud lainnya pada kolom Kode Harta dan tulis Aset Kripto pada kolom Nama Harta. Sebagai info, kolom Harga Perolehan adalah harga saat pembelian untuk semua aset kripto yang masih dimiliki per 31 Desember pada periode pelaporan pajak. Harga Perolehan perlu diisi untuk semua aset kripto yang pernah dibeli di pedagang aset kripto, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  5. Lanjutkan pengisian SPT hingga tahap Ambil Kode Verifikasi, masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email, dan klik Kirim SPT
  6. Pelaporan pajak aset kripto selesai dan bukti lapor pajak akan dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui email


Informasi dan pertanyaan lebih lanjut, hubungi
Customer Support INDODAX melalui nomor telepon 021-50658888 (24 jam) atau email di [email protected].

Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange