Pengumuman : Ketersediaan Fitur Bukti Potong Pajak PMK NOMOR 68/PMK.03/2022 di INDODAX

Halo Member INDODAX,

Untuk mematuhi Peraturan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (“PMK 68/2022”), di mana INDODAX sebagai pihak PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib memungut PPh dan PPN. Dengan pengumuman ini, INDODAX ingin menginformasikan bahwa fitur  Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak sesuai ketentuan PMK 68/2022 kini kembali tersedia di INDODAX.

Pajak PPh dan PPN tersebut secara otomatis dipungut/dipotong oleh INDODAX, member tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian/penjualan aset kripto. 

Detail penjelasan mengenai fitur Bukti Potong Pajak PMK 68/2022 adalah sbb:

Pairing IDR

  • Sesuai dengan peraturan PMK 68/2022, pemungutan PPh sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11% terhadap transaksi pair IDR sebelum trading fee.
  • Sesuai dengan keputusan management INDODAX untuk membebankan PPh dan PPN untuk transaksi Taker, baik Buyer maupun Seller.

Pairing USDT

  • Sesuai dengan peraturan PMK 68, setiap transaksi pertukaran kripto to kripto adalah transaksi swap, sehingga setiap buyer dan seller masing-masing menanggung PPh dan PPN untuk setiap transaksi. Pemungutan PPh sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%.
  • Sesuai dengan keputusan management INDODAX adalah untuk membebankan PPh dan PPN untuk transaksi Taker, baik Buyer maupun Seller.
  • Bukti pemotongan/pemungutan sudah bisa diunduh di situs website INDODAX setelah member melakukan transaksi.
  • Besaran fee dan tata cara pemotongan/pemungutan pajak ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan aturan dari Kementerian Keuangan.

Jika ada hal-hal yang kurang jelas dan ingin ditanyakan kepada kami, para member dapat menghubungi kami di 021- 5065 8888 atau melalui email di [email protected]. Tim customer support kami standby selama 24 jam dan dengan senang hati akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang Anda berikan kepada kami. Kami dari pihak INDODAX akan selalu mengutamakan kemanan dan kenyamanan member kami. Terima kasih atas dukungannya.

Salam,
INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange

Artikel Terbaru

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.
             

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Unduh Aplikasi Kami

Logo Indodax
Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 5 juta member, memperjualbelikan lebih dari 200 jenis aset kripto, serta 10 juta pengunjung perbulannya.
             

Hubungi Kami

Millennium Centennial Center lt.2
JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

All Right Reserved Indodax 2023